Selama di Tahanan Wawan Suami Airin Ternyata Punya Asisten Pribadi untuk Mengurus Izinnya, Suami Inneka Juga

Senin, 10 Desember 2018 | 06:00
Kolase Tribunnews.com/Herudin

Fasilitas istimewa Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin, mulai dari bil

Suar.ID -Enak sekali menjadi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Meski berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, sejak 2015 lalu, nyatanya suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi itu nyatanya tetap masih bisa keluar masuk.

Lebih dari itu, seperti diberitakan Tribunnews.com pada Minggu (9/12), Wawan bahkan punya asisten pribadi yang mengurusi surat izin berobatnya dan izin keluar yang lain.

Surat-surat izin itu biasanya diperoleh dari Wahib Husen, yang saat itu masih menjadi Kalapas Sukamiskin.

Baca Juga : Mulai Terungkap, Artis yang Diajak Tubagus Chaeri Wardana Check In di Hotel Berinisial FNJ

Wahid Husen sejatinya tahu jika izin yang diajukan Wawan sengaja disalahgunakan.

Misalnya, berdasarkan surat dakwaan Wahid Husen yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (5/12) kemarin, Wawan meminta izin pada 05 Juli 2018 untuk mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, Banten.

Tapi pada kenyataannya, izin digunakan Wawan untuk menginap di suatu hotel di Kota Bandung selama dua hari.

Masih menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK itu diketahui juga bahwaWawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa:

  1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.
  2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.
  3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp730 ribu untuk membayar sate.
  4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.
  5. Pada 09 Mei 2018 diberikan uang Rp20 juta.
  6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.
  7. Pada 04 Juni 2018 diberikan uang Rp1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp2 juta untuk membeli parsel.
  8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.
  9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.
  10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp20 juta.
Tak hanya itu, Wawan juga meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan.

Baca Juga : Ramai Kabar Pengeboman di Nduga, Papua Barat, TNI Tegaskan: 'Itu Bohong!'

Ambulans yang digunakan Wawan bukannya mengantarkan ke RS Rosela melainkan menunu Rs Hermina Arcamanik Bandung.

Setelah tiba di sana, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung.

Tak hanya Wawan, ada sosok lain yang juga mendapat “keistimewaan” dari Wahid: Fahmi Darmawansyah.

Fahmi Darmawansyah tak lain dan tidak bukan adalah suami dari Inneke Koesherawati.

Fahmi dijebloskan ke Sukamiskin setelah dianggap bersalah dalam kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2017 lalu.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.

Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di laur standar kamar Lapas.

Antara lain ada televisi berikut jaringan televisi kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture, dan dekorasi interior HPL.

“Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

‎Menurut jaksa, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Andri Rahmat sendiri merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Baca Juga : Mengintip Pernikahan Anak Pemilik Gudang Garam, Meriah tapi Tak Semewah Crazy Rich Surabayan Sebelumnya

Selain Andri, Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.

Para asisten itu, menurut jaksa KPK, masing-masing digaji Rp1,5 juta per bulan‎.

“Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi Darmawansyah namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung.”

Tak hanya itu, Fahmi dan Andri juga diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung.

Fakta lain yang mengejutkan, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2 meter x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

Saung itu, seperti diberitakan Suar.ID sebelumnya, salah satunya digunakan untuk hubungan suami-istri.

“Baik itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu,” tambah jaksa KPK lainnya Trimulyono Hendardi.

Fahmi juga mendapat kemudahan dari Wahid dalam hal izin berobat ke luar lapas.

Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur.

Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi Darmawansyah tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi Darmawansyah ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak dia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : tribunnews.com, Suar.ID

Baca Lainnya