Suar.ID- Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah nama artis yang diduga mengendorse merk-merk kosmetik ilegal dan oplosan.
Dua penyanyi dangdut tersohor kabarnya telah dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan.
Selain 2 penyanyi dangdut terkenal tersebut, polisi juga akan memanggil artis berinisial NR, OR, MP, DK, dan B.
Di Indonesia memang banyak beredar kosmetik ilegal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Ada 113 produk yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.
Di antara 113 produk itu, beberapa produk mengusung merek kosmetik Korea terkenal yaitu Etude House dan Tony Moly.
Inilah daftar kosmetik merek Etude House dan Tony Moly yang ada dalam daftar kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dirilis BPOM pada 14 November 2018:
1. Etude House Play Mascara Lenght Waterproof No.603
Produk yang berbahaya hanya produk yang DIPALSUKAN tidak memiliki izin edar. Nama produsen pemalsu dan distributornya belum diketahui.
2. Etude House Dear Darling Water Gel Tint PK004
Produk yang berbahaya hanya produk yang DIPALSUKAN tidak memiliki izin edar. Nama produsen pemalsu dan distributornya belum diketahui.
Baca Juga :Roger Danuarta Unggah Foto Bersama Dimas Seto, Kolom Komentarnya Dibanjiri Warganet
3. Etude House AC Clean Up Mild Concealer
Produk ini resmi diproduksi dan didistribusikan oleh Etude House, namun mengandung Antimony.
Antimony digunakan secara terus menerus bisa memiliki sifat toksik (racun) dan bisa makin berbahaya jika dalam suhu tinggi.
Baca Juga :Transformasi Fiki Alman, Pria Diduga Selingkuhan Angel Lelga Hingga Jadi Pemain FTV Tampan
4. Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown
Produk ini resmi diproduksi dan didistribusikan oleh Etude House, namun mengandung Antimony.
Antimony digunakan secara terus menerus bisa memiliki sifat toksik (racun) dan bisa makin berbahaya jika dalam suhu tinggi.
5. Skinfood - Cherry Full Lip Liner
Produk ini resmi diproduksi dan didistribusikan oleh Skinfood, namun mengandung Antimony.
Antimony digunakan secara terus menerus bisa memiliki sifat toksik (racun) dan bisa makin berbahaya jika dalam suhu tinggi.
6. Tony Moly Cucumber Water Gel Magic Food
Produk yang berbahaya hanya produk yang DIPALSUKAN tidak memiliki izin edar. Nama produsen pemalsu dan distributornya belum diketahui.
7. Etude House Zero Sebum Drying Powder, Etude House Wonder Pore Frehsner Tissue
Produk yang berbahaya hanya produk yang DIPALSUKAN tidak memiliki izin edar. Nama produsen pemalsu dan distributornya belum diketahui.
Selain 7 kosmetik merek Korea itu, inilah daftar lengkapnya.
BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” kata Penny.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang dilarang oleh BPOM.
Penny mengingatkan untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," kata Penny.
Pastikan Anda jeli dalam membeli kosmetik dan hanya membeli di toko-toko resmi saja, ya! Sebab membeli dengan harga murah bisa berisiko tinggi.
Lebih baik mencegah dari pada mengobati, kan? (Aulia)
Baca Juga : Ini 5 Ramalan Roy Kiyoshi yang Terbukti di Tahun 2018, Tidak Semuanya tentang Artis