Suar.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik produksi kosmetik dan obat ilegal di Kediri, Jawa Timur.
Produk kosmetik ini adalah produk kosmetik oplosan dengan merek "Derma Skin Care Beauty" yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018) dikutip dari Kompas.com.
Produk kosmetik ini ternyata juga menggunakan jasa beberapa artis tanah air untuk mempromosikan produknya atau endorse.
Baca Juga : Tasya Kamila Umumkan Kabar Kehamilannya, Warganet Turut Bahagia
Setidaknya ada 7 artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal ini menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti dikutip dari Surya Malang (6/12/2018).
“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal,” ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Barung menambahkan, pihaknya juga akan memanggil tujuh artis itu yang akan diperiksa terkait produk kosmetik ilegal tersebut sebagai saksi secara berkala.
Artis-artis ini diketahui berinisial NR, OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
Baca Juga : Bukan Politisi, Inilah Fiersa Besari Pemilik Akun Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Setelah Jokowi
Sedangkan dua lainnya yakni pedangdut asal Jawa Timur, Via Vallen dan Nella Kharisma.
Pemanggilan akan dimulai dari Via Vallen dan disusul Nella Kharisma serta 5 artis lainnya.
Mereka akan dimintai keterangan apakah mengetahui kosmetik itu ilegal dan tidak memiliki izin edar BPOM atau tidak.
“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” ucap Barung.
Tarif endorse Derma Skin Care Beauty
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan sebelumnya, artis-artis yang dipakai jasanya untuk mempromosikan produk kosmetik ilegal ini dibayar mulai Rp Rp7 juta hingga Rp15 juta.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018) dikutip dari Surya Malang.
Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," ujarnya.
Baca Juga : Bangun Bilik Asmara dan Bisnis Lain yang Dilakukan Suami Inneke Koesherawati di Lapas Meski Berstatus Napi
Produsen telah ditetapkan sebagai tersangka
Sementara produsen kosmetik oplosan ilegal ini, Kartika Indah Lestari, telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Produk kosmetik oplosan tersangka berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku.
Tersangka sudah menjalan praktiknya selama dua tahun dengan omzet penjualan mencapai Rp300 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Bukan Politisi, Inilah Fiersa Besari Pemilik Akun Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Setelah Jokowi