Suar.ID – Suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah, dua kali terlibat kasus korupsi.
Yang terbaru, ia terlibat kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.
Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi menempati kamar sel nomor 11 blok timur dan memiliki tahanan pendamping yakni Aldi Candra dan Andri Rahmat yang bertugas sebagai asisten pribadi Fahmi.
Diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendardi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018), dua asisten pribadi Fahmi memiliki sejumlah tugas.
Baca Juga : Ini 5 YouTuber yang Dapat Kekayaan Terbanyak Sepanjang Tahun 2018, Nomor 1 Anak Kecil Berusia 7 Tahun
"Dua tahanan pendamping bertugas membersihkan kamar, membelikan makanan, memijat, mengurus kepentingan lain dengan diberi gaji Rp 1,5 juta oleh Fahmi setiap bulannya. Andri Rahmat juga narapidana di Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun atas kasus pembunuhan," papar jaksa KPK dikutip dari Tribunnews.
Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi juga mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.
Misalnya saja kamar sel yang ditempati Fahmi dilengkapi beragam fasilitas di luar standar kamar lapas yang seharusnya.
Kamar suami Inneke koesherawati itu dilengkapi TV berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bet, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).
Baca Juga : 6 Pasangan Zodiak Ini Paling Cocok dan Diprediksi Miliki Kisah Cinta yang Romantis serta Langgeng
Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggang selama di lapas.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pun mengetahui beragam fasilitas mewah yang didapat Fahmi. Tetapi, ia membiarkan hal tersebut.
Lebih kanjut, fakta baru juga terungkap dalam persidangan di mana Fahmi justru mendapat kepercayaan untuk berbisnis di dalam lapas.
Seperti dikutip dari Tribun Jakarta (6/12/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.
Baca Juga : Raider Kostrad, Pasukan Elit Pemburu KKB yang Membantai 31 Pekerja di Papua
Fahmi ternyata juga diizinkan untuk membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
Ruangan tersebut biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.
Fahmi pun menggunakan ruangan itu untuk melakukan hubungan suami-istri bersama Inneke Koesherawati.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red),' ujar Trimulyono Hendardi.
Baca Juga : 25 Tahun 'Power Ranger', Para Pemain Asli Kenang Kematian Ranger Kuning dalam Kecelakaan Tragis
Ia juga menyewakan ruangan itu kepada narapidana lain dengan tarif pakai Rp650 ribu.
"Ruangan itu juga disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana itu.
Bahkan, Fahmi tidak hanya diberi kepercayaan untuk membangun bilik asmara tetapi juga kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan.
Bisnis lain yang dilakukan Fahmi seperti jasa merenovasi kamar (sel).
"Bisnis yang dilakukan seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ungkap Jaksa.
Baca Juga : Kisah Gadis Berusia 3 Tahun yang Jadi Penyintas Kanker Payudara Termuda di Dunia