Suar.ID -Sindikat pelacuran transnasional berhasil dibongkar. Lebih dari 200 orang berhasil diamankan, di China juga di Singapura.
Pembongkaran sindikat ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Singapura (SPF) dan Kementerian Keamanan Publik China (MPS) antara 22 Oktober dan 23 November tahun ini.
Seperti dilaporkan Asia One pada Senin (3/12), selama operasi, petugas SPF dan MPS melakukan serangan serentak di 83 lokasi di Singapura dan beberapa titik di China.
Sebanyak 173 perempuan dan 12 pria berusia antara 19 – 53 tahun berhasil ditangkap di Singapura.
Baca Juga : 3 Fakta Egianus Kogoya, Pimpinan KKB yang Membunuh 31 Pekerja di Nduga Papua
Sementara 5 perempuan dan 11 pria berusia antara 21 – 48 tahun ditangkap di China.
Selain itu, operasi gabungan di Singapura juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar 70 ribu dolar (kurang lebih Rp1 miliar).
Beberapa laptop dan telepon genggam juga disita untuk digunakan sebagai barang bukti.
Adapun dalam operasi di China, petugas mengamankan uang tunai sebesar 420 ribu yuan (sekitar Rp880 miliar).
Menurut pihak kepolisian, penyelidikan awal mengungkapkan, sindikat pelacuran di China mengoperasikan sebuah situs web yang mengiklankan layanan seksual perempuan China di Singapura.
Sindikat ini diyakini mengatur agar para permepuan China ini melalukan perjalanan ke Singapura untuk melakukan kegiatan-kegiatan asusila itu.
Bisnis pelacuran online ini terutama dipusatkan di apartemen-apartemen pribadi dan flat-flat di pusat kota.
Baca Juga : Warga Dubai Memang Terkenal dengan Kemewahannya, tapi Rakyat Indonesia Jauh Lebih Beruntung, Ini Alasannya
Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus menekan dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan asusila tersebut.
Di bawah Piagam Perempuan Singapura, siapa pun yang terlibat dalam transaksi prostitusi akan dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 ribu dolar Singapura.
Selain itu, setiap pria yang divonis untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya bisa dikenai hukuman cambuk.
SPF akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum asing untuk menangani kejahatan transnasional.
Lebih dari itu, mereka juga akan memastikan bahwa pelaku dibawa ke pengadilan.
Mereka juga menghimbau agar para pemilik rumah untuk melakukan pemeriksaan rutin pada para penyewa untuk mencegah terjadinya tindak susila di lingkungan mereka.
Yang tidak mengindahkan anjuran itu, tentu saja ada hukumannya.
Mereka yang dengan sengaja menyewakan tempat mereka untuk kegiatan melanggar hukum akan dituntut dan menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal 3.000 dolar Singapura atau keduanya.
Baca Juga : Pos TNI Diserang KKB Setelah Penembakan 31 Pekerja Proyek Trans Papua, Satu Personel Gugur
Sementara mereka yang melanggar untuk kali kedua atau lebih, akan dikenai hukuman denda maksimal 10 ribu dolar Singapura dan penjara maksimal lima tahun, atau keduanya.
Dalam pernyataannya, Wakil Komisaris Polisi Florence Chua, yang merupakan direktur bersama dari Departemen Investigasi Kriminal, mengatakan, operasi gabungan yang sukses adalah hasil dari kekompakan SPF dan MPS.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada MPS atas dukungan kuat dan tegas mereka, yang beperan dalam melumpuhkan sindikat ini,” ujarnya, seperti dilansir dari Asia One.