Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Mengaku ‘Beruntung’ Belum Dituntut Sodomi

Minggu, 02 Desember 2018 | 18:54
Instagram @najib_razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Suar.ID -Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak baru saja membuat sindiran sarkastik.

Seperti dilaporkan Asia One pada Senin (26/11) kemarin, dia mengaku beruntung tidak dituntut melalukan sodomi di tengah persidangan yang tertunda pada kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pernyataan ini dia sampaikan di akun Facebook miliknya pada Minggu (25/11) setelah audito-umum Tan Sri Dr Madinah Mohamad mengungkap, laporan audit asli 1MDB telah diubah.

Baca Juga : Setelah Kirim Pesan via Twitter, Nick Jonas Langsung Berlutut saat Pertama Kali Bertemu Priyanka Chopra

“Sangat jelas bahwa Pakatan Harapan menggunakan semua kekuasaan di pemerintahan, agensi, dan media untuk mempengaruhui pikiran rakyat untuk menodai nama saya meskipun kasus 1MDB sedang berjalan.

“Saya beruntung bahwa ISA telah dihapus dan saya belum dituntut untuk kasus sodomi,” ujar Najib Razak.

Pakatan Harapan atau Aliansi Harapan merupakan sebuah alinasi politik yang didirikan pada 2015 lalu sebagai sebuah koalisi partai-partai cenderung kiri dan tengah.

Aliansi ini merupakan koalisi terbesar kedua di Parlemen Malaysia, setelah Barisan Nasional yang berkuasa.

Pertanyaan Najib di atas sejatinya mengacu pada UU Keamanan Internal dan kasus sodomi yang menjerat presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim.

Najib dalam pernyataannya mengarah pada klaim Madinah yang menyebut, beberapa amandemen telah dibuat dalam laporan audit terakhir pada 2016.

Baca Juga : Soal Kekayaan, Nick Jonas Masih Kalah Jauh Dibanding Priyanka Chopra

Termasuk, penghapusan paragraf yang menyebutkan kehadiran pengusaha yang sekarang menjadi buron Low Taek Jho pada pertemuan dewan 1MDB.

Mengulangi pernyataan pengacaranya, Tan Sri Dr Muhammad Shafee Abdullah pada Minggu, bahwa informasi tentang Low, lebih dikenal sebagai Jho Low, yang menghadiri pertemuan 1MDB sudah dilaporkan sejak 2015 lalu.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Kompas.com, Najib dijerat 25 dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB).

Di antaranya terdapat 9 dakwaan penerimaan dana ilegal, 5 dakwaan penggunaan dana ilegal, dan 7 dakwaan transfer dana ilegal ke sektor lain.

Wakil Inspektur Jenderal Noor Rashid Ibrahim mengungkapkan, dakwaan diajukan berkaitan dana 2,6 miliar ringgit atau sekitar Rp9,3 triliun dari 1MDB.

Setelah dakwaan dibacakan, mantan PM berusia 65 tahun tersebut langsung menyatakan tidak bersalah. Dia dibawa dari markas Komisi Anti-korupsi (MACC).

Channel News Asia melaporkan, mantan PM yang berkuasa di periode 2009-2018 itu tiba di gedung pengadilan pukul 13.50 waktu setempat bersama kuasa hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah.

Baca Juga : Aksi Pria Bertato Kumpulkan Sampah Peserta Reuni Akbar 212 Ini Curi Perhatian Warganet

Najib ditangkap pada Rabu, 19 September 2018 setelah penyidik MACC melakukan pengusutan dana 2,6 miliar ringgit tersebut.

Penangkapan itu merupakan kali kedua yang menerpa Najib.

Sebelumnya, dia juga ditangkap di kediaman pribadinya pada 3 Juli lalu.

Ketika laporan akan transfer dana besar 1MDB ke akun bank pribadinya muncul di 2015, tekanan langsung mengarah kepada Najib dan lingkaran dalamnya.

Kejaksaan Agung Malaysia membersihkan Najib dari tuduhan dan menutup penyelidikan setelah dia mengklaim dana itu merupakan donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi.

Namun, sejak Mahathir Mohamad naik menjadi PM setelah mengalahkan Najib di pemilihan umum 9 Mei, dia memutuskan membuka kembali kasus itu.

Di persidangan pascaditangkap pada Juli, Najib dijerat tujuh dakwaan menyusul dugaan transfer ilegal dana 42 juta ringgit, sekitar Rp150,8 miliar, dari SRC International, anak usaha 1MDB.

Najib juga menyatakan tak bersalah atas dakwaan itu, dan berkata sidang di Februari 2019 adalah kesempatan terbaik untuk memulihkan nama baiknya.

Baca Juga : Sutopo BNPB Dianugerahi

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya