Catat, Ini 113 Produk Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya

Minggu, 18 November 2018 | 18:00
orbitdigitaldaily.com

Deretan kosmetik disita oleh BPOM, kalian harus tau nih!

Suar.ID -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Dalam keterangannya, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Baca Juga : Media Asing Soroti 5 Alasan Mengapa Edy Rahmayadi Harus Mundur dari Ketum PSSI

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

Baca Juga : Ketika Mulan Jameela Masuk Manajemen Republik Cinta: Supaya Bisa Bersanding dengan Ahmad Dhani

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

BPOM

Lepas dari itu, BPOM Juga menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

"Selama 201 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya," ujar Penny K. Lukto, Kepala BPOM RI.

Sementara untuk masyarakat, ia menghimbau, agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi porduk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning, yang baru atau yang sebelumnya.

"Ingat selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa)," tegasnya.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad