Suar.ID -Nikita Mirzani berencana melaporkan Ustaz Maaher ke polisi.
Melalui instagram Story-nya, Nikita mengatakan akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Btw, gue akan bikin laporan buat elo di Polda.
Kalau orang nggak bisa penjarain elo, sama gue nggak bakal lolos," tulis Nikita Mirzani, Minggu (15/11/2020).
Pelaporan dipicu cara bicara ustaz Maaher yang kasar.
"Kepadamu hei b*** betina, l**** oplosan penjual s*l*ngk*ng*n,
Saya himbau dalam kurung waktu 1 kali 24 jam, kau tidak melakukan permintaan maaf kepada publik secara terbuka, saya dan 800 orang pembela orang akan mengepung rumahmu," ancam ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam video yang tersebar di media sosial.
Sementara, advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang menilai apa yang diucapkan atau dilontarkan oleh seorang diduga Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu memenuhi unsur pidana.
Sebagai contoh kecil, kasus yang pernah ditangani oleh Law Firm Togar Situmorang yakni klien ditetapkan menjadi tersangka karena men-tag seseorang.
"Bayangkan hanya men-tag nama seseorang dengan kata Monyet saja bisa ditetapkan menjadi tersangka, apalagi dengan hal ini?," katanya, dilansir TribunJakarta.
Dalam hal ini, Togar Situmorang enggan mengomentari status Maaher sebagai ustaz atau tidak.
Namun, ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan Maaherkepada Nikita tidak layak disebutkan.
"Kita hidup dalam negara hukum dan memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," jelasnya.
"Saya ingin mengomentari substansi pernyataannya bahwa itu jelas menurut saya adalah sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun, dan ini adalah bentuk sebuah perbuatan yang melanggar hukum, Nikita bisa melaporkannya ke polisi,” pungkasnya.
Togar menambahkan, janganlah memberikan pernyataan atau mengintimidasi seseorang dengan mengatasnamakan agama.
"Jangan karena besar hingga merasa hebat dan mayoritas maka bisa mengancam akan meludruk dengan 800 Laskar Pembela Ulama,"
"Hanya gara-gara satu perempuan mau dikeroyok 800 laki-laki, itu sangat memalukan sekali," sambungnya.
(Tribun Jakarta)