Saking Malunya dengan Tingkah Laku Adik Perempuan yang Masih SMA, Kedua Kakak Ini Nekat Membunuhnya dengan Sadis

Rabu, 13 Mei 2020 | 13:30
Kompas.com

Malu dengan tingkah laku adik perempuannya yang masih SMA, 2 Kakak di Bantaeng nekat membunuhya.

Suar.ID -Pelajar RO (16) diduga dibunuh dua kakak kandungnya karena melakukan hal ini.

Dua kakak korban mengaku malu karena perbuatan RO.

Walau demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melibatkan psikiater.

Baca Juga: Anaknya Asyik Bikin Malu Keluarga, Ayah Minta Tolong Satpol PP Gerebek Sang Putra yang Lagi Berduaan dengan Istri Orang

Simak selengkapnya:

1. Keluarga mengaku malu

Aparat Polres Bantaeng mengungkapkan dugaan motif kasus dua kakak kandung membunuh adiknya, RO (16) dengan sadis karena “siri” atau malu karena korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri' (malu).

Di mana kedua tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Namun, untuk memastikan motif pembunuhan sadis yang dilakukan dua kakak kandung kepada adiknya, kata Sandri, penyidik Polres Bantaeng masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti.

“Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan itu, sementara polisi masih memeriksa dua tersangka dan saksi-saksi lainnya.

Polisi juga meminta dokter psikiater untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka dan seluruh keluarganya dalam satu rumah itu,”ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Ditinggal Nikah Pacarnya, Wanita Ini Datangi Pesta Perkawinan Hingga Lakukan Hal yang Bikin Sang Mantan Malu Banget

2. KeduaKakaknya Jadi Tersangka

Sembilan orang dalam satu keluarga yang diamankan, dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik kandungnya, RO (16) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengungkapkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kakak pertama korban, Rahman bin Darwis (30) dan kakak keempat korban, Anto bin Darwis (20).

Kedua tersangka merupakan kakak kandung korban.

“Untuk sementara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan dilakukan penahanan."

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.

Selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Sandri, Polres Bantaeng juga mengamankan tujuh orang lainnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.

Ketujuh orang yang dimankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan di salah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tegasnya.

Baca Juga: Malu, Cicilan Rumahnya Belum Lunas Kini Ramai Dibicarakan, Iis Dhalia Ngaku Banyak yang Ingin Menjatuhkannya: Gue dari Dulu Emang Punya Utang

3. Kejiwaan tersangka diperiksa

Sandri menuturkan, kedua tersangka beserta ketujuh orang saksi lainnya menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng.

“Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka,” tuturnya.

(Kompas.com)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya