Apabila Wabah Corona Masih Melanda Indonesia hingga Bulan Ramadan, Beginilah Tarawih akan Diadakan

Sabtu, 28 Maret 2020 | 13:30
Tribun Lampung

Apabila wabah Corona di Indonesia masih melanda hingga bulan Ramadhan, begini Sholat Tarawih diadakan.

Suar.ID -Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia.

Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.

Baca Juga: Meski Beda Keyakinan, Pria Tionghoa Ini Selalu Ingatkan 4 Anak Adopsinya untuk Sahur dan Tarawih

Salah satu maklumatnya, yakni pada poin ke 12 yang menyatakan:

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Pertama, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

Kedua, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca Juga: Aksi Penembakan Salat Tarawih di Masjid London, Pelaku Sempat Dikejar Jamaah yang Ada di Masjid

Hal ini sesuai dengan ayat al-Quran: QS. Al-Baqarah [2] ayat 185: yang menyebutkan, barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Ketiga, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 195: Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Baca Juga: Saking Antusiasnya Sambut Puasa, Warga Sampai Salat Tarawih di Jembatan Penyeberangan karena Masjid Enggak Muat

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik."

"Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian,"

Begitulah isi edaran PP Muhammadiyah atas tuntunan ibadah di tengah darurat wabah Covid-19 itu.(Kontan)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kontan

Baca Lainnya