Hakim Sampai Kaget! Pria yang Bunuh Selingkuhan Istrinya Ini Ternyata Sempat Minta Izin ke Pihak Keluarga Korban

Rabu, 29 Desember 2021 | 09:33

Diselingkuhi di depan mata, seorang pria balas dendam nekat membunuh selingkuhan istrinya.

Suar.ID - Rasa cemburu terkadang bisa membuat seseorang menjadi gelap mata hingga nekat melakukan hal di luar batas.

Apalagi jika perselingkuhan dilakukan oleh pasangannya sendiri.

Seperti kejadian yang satu ini, seorang pria dikabarkan nekat membunuh selingkuhan istrinya.

Melansir dari Grid.ID, peristiwa membunuh selingkuhan istri itu dilakukan seorang pria beristri di Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Geger, Tangis Nagita Slavina Pecah, Raffi Ahmad Mendadak Sewa Kuasa Hukum: Aku Nikah Sama Kamu bukan karena Apa-apa!

Melansir Surya.co.id, Kamis (26/11/2020) seorang terdakwa pembunuhan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur.

Terdakwa yang bernama Jebfar diadili lantaran terbukti telah membunuh seorang pria bernama Moh Molah, warga Desa Ketapang Timur, Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi Jebfar dan rekan-rekannya ketika dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, Desember 2019 lalu.

Baca Juga: 'Kena Tampol', Lama Tak Terdengar Kabarnya, Sheila Marcia Kini Kembali Disorot Gegara Muncul dengan Mata Lebam, Pelakunya Sungguh Tak Disangka!

Berdasarkan fakta yang terkuak dalam persidangan, Jebfar melakukan aksi pembunuhan ini lantaran korban diketahui telah menghamili istrinya.

Melansir dari Sosok.ID, Jebfar mengaku mendapat informasi dari sepupunya bahwa istrinya telah dihamili oleh korban.

Gelap mata telah diselingkuhi di depan mata, Jebfar langsung melancarkan aksi balas dendam.

Menariknya, pengakuan Jebfar selanjutnya cukup membuat ketua majelis hakim terkejut.

Pasalnya saat melancarkan aksi balas dendamnya, Jebfar mengaku sempat meminta izin keluarga korban.

Jebfar mendatangi rumah korban dan meminta izin pada keluarganya untuk membunuh rivalnya itu.

Dalam pengakuannya, terdakwa mengklaim bahwa keluarga korban memberi izin asalkan ia tak menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Halimah Menang Telak, Mayangsari cuma bisa Gigit Jari: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia!

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh."

"Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Pengakuan Jebfar ini diperkuat dengan pernyataan dari kuasa hukumnya, Nali.

Nali menegaskan bahwa ada mediasi antara pelaku dan keluarga korban sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh."

"Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," kata Nali.

Setelah dapat persetujuan keluarga korban, Jebfar langsung mengeksekusi Molah dengan bantuan teman-temannya.

Baca Juga: Dikuasai Nafsu, Dua Sejoli yang Ogah Diganggu ini Nekat Masuk Hutan Demi Bisa Berhubungan Intim, Nasibnya Berubah Tragis Usai Hal ini Terjadi!

Dalam perjalanan di Tol Kebomas, leher korban dijerat dengan tali kemudian dipukuli hingga tewas.

"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya."

"Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan."

"Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.

Lebih mengejutkan lagi, usai membalas dendam, terdakwa juga menceraikan istri yang tengah mengandung.

"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kata Jebfar yang membuat ketua majelis hakim syok.

Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.

"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Grid.ID, Sosok.id

Baca Lainnya