Ngeri! Geng Indonesia Ini Berhasil Bobol Perusahaan Italia hingga Rp 58 M, Bagaimana Caranya?

Selasa, 08 September 2020 | 15:00
Warta Kota/Henry Lopulalan

Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin jumpa pers terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator Covid-19 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (7/9/2020). Dalam kasus penipuan tersebut, pelaku berhasil menggondol uang sekira 3 juta euro atau sekira Rp 58 miliar lebih. Pada kasus ini 3 orang tersangka di tangkap dan 1 orang masih dalam pengejaran.

Suar.ID -Kita pasti sering melihat beberapa penjahat kelas kakap di film-film barat yang melakukan kejahatan mengerikan demi uang semata.

Nyatanya hal tersebut terjadi di dunia nyata dan bahkan di Indonesia.

Siapa sangka, Indonesia baru saja menjadi sorotan akibat kasus yang luar biasa ini.

Semua berawal dari tiga orang yang membobol perusahaan Italia.

Baca Juga: Punya Bos Sultan dan Dikenal Murah Hati, Lala Pengasuh Rafathar Ungkap Keinginan untuk Kuliah, Raffi Ahmad Beri Dukungan: Lu Nggak Usah Keluar Duit

Dilaporkan tiga orang geng pembobol uang perusahaan Italia berhasil diringkus Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Jumlah uang yang dibobol cukup mencengangkan, Rp 58,83 miliar.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para pelaku beraksi dengan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise.

“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Nama Ayu Ting Ting Disebut-sebut, Begini Reaksi Raffi Ahmad saat Ari Lasso Diskusikan Keinginannya Undang Sang Biduan sebagai Bintang Tamu Konsernya

Ia mengatakan, modus tersebut sedang didalami oleh penyidik Bareskrim.

Kasus ini bermula dari kontrak jual-beli antara perusahaan Althea Italy dan perusahaan di Shenzhen terkait pengadaan ventilator dan monitor Covid-19.

Pembayaran pun telah dilakukan beberapa kali.

Lalu, peretasan diduga terjadi sehingga perusahaan Althea Italy menerima e-mail dari orang yang mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.

Melalui e-mail tersebut, diinformasikan adanya perubahan rekening penerima pembayaran alat kesehatan tersebut menjadi rekening pada bank di Indonesia.

Setelah tiga kali melakukan transfer, barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy.

“Terjadi 3 kali transfer ke rekening dengan dengan total kurang lebih 3.672.146 euro atau setara kurang lebih Rp 58,831 miliar,” ujar Listyo.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor.

Baca Juga: Sempat Mencak-mencak karena Hal Remeh-temeh hingga Lapor ke Komnas Anak, kini Lutfi Agizal Harus Gigit Jari Akun Instagramnya Dilenyapkan Netizen: Saya Beritikad Baik, Kenapa Kalian Merugikan Saya?

Ketiganya diduga berperan menyiapkan keperluan administrasi untuk membentuk perusahan di Indonesia yang menyerupai Shenzhen.

Tersangka SB berperan membuat perusahaan fiktif, menjabat direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC, membuka rekening penampung, serta mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampung.

Kemudian, tersangka R berperan dengan menjabat selaku komisaris CV Shenzhen serta membantu membuat rekening CV Shenzhen.

Tersangka TP disebut membuat surat pengajukan pembukaan blokir rekening serta melengkapi administrasi lainnnya.

Polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Polisi pun menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulEdan! Geng Indonesia Bobol Perusahaan Italia Rp 58 M, Modus Retas Email dan Bypass Transaksi.

Tag

Editor : Adrie Saputra