Tertangkap untuk Kedua Kalinya, Reza Artamevia Mengakui Pakai Narkoba di Masa Pandevi Virus corona
Suar.ID -Untuk keduanya Reza Artamevia ditangkap polisi.
Mantan istri almarhum Adjie Massaid itu kembali ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba si barang haram.
Reza Artamevia mengakui menggunakan narkoba jenis sabu sejam pandemi virus Corona.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.
"RA memang mengakui, dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif mantan istri mendiang Adjie Massaid itu mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut
"Saya masih mendalami motifnya," ujar Yusri Yunus.
"Biasanya publik figur yang tertangkap memang mengaku biasanya karena di rumah saja."
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat itu Reza baru melakukan transaksi pembelian sabu.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap (bong) dan korek api.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman ibunda Aaliyah Massaid itu.
Dari penggeledahan di kediaman Reza Artamevia, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap (bong) juga korek api yang boasa digunakan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Reza Artamevia Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana atas kasus kepemilikan narkoba.
Ancaman hukuman terhadap Reza Artamevia diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.
Reza Artamevia Terancam dengan pasal 112 ayat 1 mengenai kepemilikan narkoba.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu undang-undang 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
"Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjut Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram serta alat isap dan korek api.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Ini bukan kasus narkoba pertama bagi Reza Artamevia.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Reza Artamevia dijadikan saksi dari kasus narkoba guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
Dari kasus tersebut, Reza Artamevia sempat menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.