Suar.ID – Rezeki nomplok di tengah pandemi, PLN menurunkan tarif listrik.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, sejumlah bantuan telah dikucukan oleh pemerintah.
Mulai dari bantuan untuk para siswa dan tenaga pengajar, karyawan swasta, hingga UMKM.
Tak berhenti sampai di situ, baru-baru ini, pemerintah melalui PT PLN (Persero) juga ikut memberikan kabar bahagia.
Ya, tarif listrik telah resmi diturunkan selama tiga bulan lamanya.
Sayangnya, penurunan tarif listrik ini tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Mengutip dariKompas.com, PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif listrik, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Akan tetapi, penurunan tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, tariflistrikuntuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.
"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," ujar Agung, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampakCovid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah danPLNingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.
Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” sambungnya..
Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.
Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati...".