Suar.ID -Sebagai seorang ibu sudah seharusnya menyayangi anaknya.
Terlebih setelah melahirkan seorang bayi.
Namun ibu di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini malah melakukan hal sebaliknya.
Bagaimana tidak, ia menjual bayinya sendiri seharga Rp 30 juta.
Dilansir Kompas.com. padahal sang ibu ini masih terbaring lemah di kamar bersalin sambil menjalani perawatan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Jabar) mengungkapkan kalau hal tersebut adalah praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kasus ini, 5 orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu di jabang bayi yang tega menjual bayinya sendiri.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui si ibu ini menjual bayinya seharg Rp 30 juta.
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” kata melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Sayangnya Luthfi tak menjelaskan alasan yang membuat si ibu menjual bayinya sendiri ini.
Ini dikarenakan sang ibu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
“Ibu bayi, berinisial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkanbayisudah dibawa dan dipegang oleh seorang pengasuh,” ujar Luthfi.
Untuk diketahui, kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta 3 wanita lain yang berperan sebagai perantara.
“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.
Luthfie kemudian menerangkan kalau penengkapan kasus ini bermula pada Kamis (20/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat info ini dari masyarakat.
Menurut info yang didapat ada sebuah klinik bersalin berinisial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualanbayi,” ucap Luthfie.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi ini.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.
Kini kelima tersangka sendiri masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motivasi ibu bayi dan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
“Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” sebut Luthfie.