Utangnya Ditagih, Pria Ini malah Ngamuk dan Langsung Tusuk Temannya Pakai Pisau yang Diduga Diberi Racun

Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:15
Tribun Sumsel

Yulius Saputra (27) warga Palembang membunuh temannya dengan pisau beracun karena tidak senang ditagih hutang

Suar.ID -Nasib malang menimpa seorang pria di Palembang yang menjadi korban pembunuhan temannya sendiri.

Kejadian tersebut diketahui berada di Jalan Rimba Kemuning, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Mengutip dari GridHot.ID, diketahui bahwa korban, Arief Setiawan (29) dibunuh oleh pelaku yang juga tetangga sekaligus temannya sendiri, Yulius Saputra (27) pada Senin (17/8/2020) lalu.

Adapun motif dari penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban itu dilatarbelakangi masalah utang.

Baca Juga: Terpuruk, Akui Marah kepada Tuhan, Pesinetron Top Ini Pernah Tertipu Miliaran, Jual Harta Benda untuk Lunasi Utang

Menurut sebuah laporan,diketahui bahwa tersangka memiliki sejumlah utang kepada korban, namun pelaku marah ketika utangnya ditagih.

Sambil ngamuk, pelaku malah menusuk korban dengan pisau yang diduga diberi racun, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.

Menurut laporanTribunSumsel.com, Yulius Saputraternyada adalah seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

Baca Juga: Tragedi Memilukan Dunia Hiburan India, 5 Artis Bunuh Diri karena Depresi di Masa Pandemi, Ada yang Putus Kontrak hingga Terlilit Utang

Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo Hidayat mengatakan bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran tidak senang saat utangnya ditagih.

"Korban dan tersangka ini berteman, tapi terlibat perselisihan karena utang motor senilai Rp 7 juta," ujarnya, Selasa (18/8/2020).

Saat keributan terjadi, tersangka menusuk korban dengan pisau yang diambil dari rumah.

Senjata itu langsung merobek betis kiri korban.

Sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

"Diduga sajam yang digunakan tersangka, sudah ada racunnya. Tapi itu akan kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka sebelumnya sudah berulangkali masuk penjara atas kasus penggelapan motor dan handphone.

Baca Juga: Amarahnya Sudah di Ubun-ubun, Amanda Manopo Beri Balasan Menohok untuk Nikita Mirzani Usai Disindir 'Cabe-cabean'

Tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Polsek Kemuning.

"Dari hasil pemeriksaan percakapan di handphone miliknya, tersangka ini juga diduga terlibat dalam pengedaran narkoba."

"Untuk itu akan kami tindaklanjuti dengan tes urine terhadap tersangka," ujarnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber GridHot.ID