Dijebloskan ke Penjara, Remaja Ini Sengaja Bakar Sekolahnya hingga Bunuh 21 Siswa dan 2 Gurunya

Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:00
Pixabay

Ilustrasi penjara

Suar.ID - Usia remaja adalah usia dimana kita sedang merasakan senang-senangnya berkumpul dan mencoba hal-hal baru.Namun, apa jadinya jika masa indah tersebut terpaksa dihabiskan di balik tembok penjara.Air mata mengucur di pipi remaja berusia 19 tahun seusai didakwa bersalah atas pembunuhan 21 siswa dan dua guru sekolah di Pusat Tahfiz Darul Quran Ittifaqiyah, Malaysia.

Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan Usai Jadi Kades, Kini Sosok Penyanyi Dangdut Cantik Unggah Foto Terbaru yang Dibanjir Doa dari Warganet, Ada Apa Ya?Menyadur The Stars, Selasa (18/8/2020), kejadian pembunuhan itu berlangsung sekitar tiga tahun lalu, saat usia remaja yang tak disebutkan namanya itu masih 16 tahun.Dakwaan penjara dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Azman Abdullah, Senin (17/8/2020).

Dalam temuannya, Hakim Azman mengatakan kebakaran itu disebabkan oleh bensin dan tabung gas. Remaja itu dituding sengaja memunculkan kebakaran.Di samping itu, Hakim Azman juga menyebut ada saksi yang melaporkan bahwa pintu utama terdekat telah ditutup oleh pelaku.

Baca Juga: Dicecar Soal Mantan, Rizky Billar Ketahuan Berbohong soal Jumlah Eks Pacar, Harris Vriza: Jangan sampai Gue Sebut NamanyaPara korban yang berada di dalam ruangan jadi tak bisa keluar karena pintu lainnya telah ditutup dan ada juga yang diubah jadi ruang pengawas.Hal ini menyebabkan hanya satu jalan keluar selama keadaan darurat dan menjebak para korban di dalam."Pelaku hanya melakukan penyangkalan dan tak bisa menyampaikan alasan yang masuk akal," kata Hakim Azman."Saya menemukan pelaku telah melakukan pembunuhan dengan kotif, di mana penuntut telah membuktikan kasusnya tanpa keraguan."Pengacara Mohd Haijan Omar, yang mewakili pelaku menyebut kliennya telah meminta maaf kepada semua orang yang menjadi korban.

"Dia meminta maaf kepada semua orang yang terlibat," kata Haijan.Karena usianya yang masih di bawah umur saat melakukan tindak pembunuhan, pengadilan memerintahkan dia untuk tetap di penjara atas keinginan Yang di-Pertuan Agong sesuai dengan Pasal 97 (1) Undang-Undang Anak 2001.

Baca Juga: Ngotot Ingin Rekam Ulang Tahun Rafathar, Raffi Ahmad Diamuk Nagita saat Minta Sang Istri Bujuk Putranya: Kamu Mah Mikirin Kamunya Doang, Nggak Pernah Mikirin AnaknyaDalam keadaan normal, hukuman berdasarkan Bagian 302 KUHP pelaku akan dijatuhkan hukuman mati wajib."Saya berdoa agar orang yang meninggal diberikan izin masuk ke surga," kata Hakim Azman sebelum menunda persidangan.Berdasarkan amandemen dakwaan, remaja tersebut bersama dengan orang tak dikenal lainnya, diduga membunuh 23 orang di pusat tahfiz di Jalan Keramat Hujung, Kampung Datuk Keramat, Wangsa Maju, di sini, antara pukul 04.15 dan 6.45 pada 14 September 2017.Wakil jaksa penuntut umum Julia Ibrahim hadir untuk penuntutan. Sebanyak 71 saksi bersaksi di tahap penuntutan yang dimulai pada 30 Mei 2018.Di antara mereka adalah direktur Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Putrajaya (divisi keselamatan kebakaran) Edwin Galan Teruki.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa katup dua tabung gas yang ditemukan di lokasi kebakaran telah bocor.Saksi lain, seorang petugas sains di Laboratorium Investigasi Kebakaran, Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kuala Lumpur, Yusnita Osman, mengatakan jejak bensin ditemukan pada sampel dari gedung tempat kebakaran terjadi.

Baca Juga: Kencan tapi Enggak Bawa Dompet, Billy Syahputra Minta Ditraktir dan Dibayari Belanja, Amanda Manopo Menggerutu: Malu-maluin Lo!

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber The Stars