Suar.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, pihaknya akan memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan debat kedua pilpres.
Evaluasi dan rekomendasi itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.
Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.
Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.
Baca Juga : Jokowi Mengatakan Tidak Usah Debat Jika Sedikit-sedikit Dilaporkan
"Nanti ada surat nanti kita dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.
"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu (serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.
Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.