Follow Us

Inilah Bripka Oky, Polisi yang Sabar dan Tenang dalam Video Viral Pemuda Banting Motor Saat Ditilang

Aulia Dian Permata - Selasa, 12 Februari 2019 | 08:14
Adi Sapura minta maaf pada Bripka Oky
Tribun Jakarta

Adi Sapura minta maaf pada Bripka Oky

Sempat juga bodi motor itu mengenai Bripka Oky yang tetap tenang mencatat dan tidak melakukan apa pun pada Adi.

Aksi Bripka Oky itu pun mencuri perhatian warganet karena dianggap sangat tenang dalam menghadapi Adi yang kalap dan mengamuk.

Dikutip dari Kompas.com, Bripka Oky mengungkapkan alasannya tetap sabar meski Adi terus mengamuk di depannya.

Baca Juga : Nagita Slavina Saat Pertama Kali Kenal Raffi Ahmad 15 Tahun yang Lalu: Pecicilan Banget, tapi Ramah dan Baik

Adi Saputra, pria yang mempreteli motornya sendiri saat ditilang menangis minta maaf kepada Bripka Oky
Tangkap layar Youtube KompasTV

Adi Saputra, pria yang mempreteli motornya sendiri saat ditilang menangis minta maaf kepada Bripka Oky

"Kami pihak kepolisian itu ada sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Jadi masyarakat itu segala-galanya buat kami," ujar Bripka Oky (38) saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).

Sebagai polisi lalu lintas, Oky bercerita sering bertemu dengan masyarakat yang tempramental. Dirinya pun menganggap hal itu wajar.

Sebab, masyarakat tidak memiliki pengetahuan hukum seperti polisi sehingga butuh untuk terus diingatkan. "Masyarakat ibarat anak, polisi itu orangtua. Jadi harus terus mengingatkan untuk taat pada hukum. Kalau mereka ada yang marah dan bersikap tidak baik, ya polisi harus sabar. Pelayanan itu yang utama," jelas Oky yang sudah 15 tahun menjadi polisi tersebut.

Oky juga sebenarnya sudah berusaha meredam emosi Adi, namun gagal dan Adi tetap mengamuk.

"Saya sudah sesuai SOP saat lakukan penilangan, yakni dengan senyum, salam dan sapa, tapi memang emosinya tidak teredam," cerita Oky.

"Kalau orangtua beri tahu anak dengan marah-marah kan si anak belum tahu dengan kesalahan dia. Sama. Di lapangan, polisi tidak boleh tersulut emosi, harus sabar dan pelan-pelan sampaikan kepada masyarakat sampai masyarakat tahu dan selalu patuh pada hukum," imbuhnya.

Adi lantas ditahan oleh Polres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Source : Kompas.com

Editor : Aulia Dian Permata

Baca Lainnya

Latest