Follow Us

Gegara Cabut 5 Pohon Pisang di Tanah Anaknya, Padla Tukang Becak di Pamekasan Diseret ke Pengadilan

Suar.id - Minggu, 03 Februari 2019 | 12:40
 Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).
Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).

Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).

Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta.

Kasus serupa di Malang

Selain Padla, kasus serupa juga pernah dialami Ahmad Kusnen (48) pada bulan Maret 2017. Guru Ngaji Musala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi terdakwa perkara pencurian dua batang kayu Mahoni untuk Musala.

Dalam menghadapi perkara hukum tersebut, Kusnen didampingi penasehat hukum terdakwa dari LPBH (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) NU Kabupaten Malang.

Baca Juga : Kebenaran di Balik Foto Diduga Pernikahan Richard Muljadi, Ibundanya Buka Suara

Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika dia dituduh mencuri dua pohon mahoni di hutan milik Perhutani.

Ahmad Kusnen dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Malang.

Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Ahmad Kusnen.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana penebangan dua pohon Mahoni dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat berwenang sesuai pasal 12 huruf b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kasus serupa di Jember

Hal senada juga dialami Alma (65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dia dilaporkan ke polisi karena mencuri tiga buah pepaya, pada sekitar bulan Maret 2018.

Source : Tribun Madura

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest