Follow Us

Gegara Cabut 5 Pohon Pisang di Tanah Anaknya, Padla Tukang Becak di Pamekasan Diseret ke Pengadilan

Suar.id - Minggu, 03 Februari 2019 | 12:40
 Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).
Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).

Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).

Suar.ID – Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

Padla menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh jaksa penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Baca Juga : Capek Membesarkan Anak, Seorang Ibu Jual Anaknya Seharga Rp 248 Juta

Sebelumnya, Padla di laporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.

Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum.

Padahal terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.

“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun, dan Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya kepada Tribunmadura.com, Jumat (1/2/2019).

Marsuto mengaku, bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.

“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” tegasnya.

Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.

Source : Tribun Madura

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest