Follow Us

4 Fakta Remaja Bunuh Pengusaha Keripik Pisang Gegara Kesal, Setelah Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar

Masrurroh Ummu Kulsum - Rabu, 30 Januari 2019 | 19:31
 AP (18) diduga kuat pelaku pembunuhan Haryanto pengusaha keripik Desa Malikian Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Selasa (29/1/2019).
(RESMOB POLDA KALBAR/ISTIMEWA)

AP (18) diduga kuat pelaku pembunuhan Haryanto pengusaha keripik Desa Malikian Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Selasa (29/1/2019).

Saat itu, pelaku mendapatkan tindakan asusila menyimpang dari korban seitar 5 kali.

Baca Juga : Sosok Dewi Kumari, Dewi Berwujud Gadis Kecil Asli yang Tak Boleh Menapak Tanah dan Disembah di Nepal

Baca Juga : Berdoa Agar Tidak Hamil Setelah Salat, Siswi SMP Ini Justru Ketahuan Ibunya Hamil di Luar Nikah

3. Pelaku membunuh korban saat tidur

Jenazah saat tiba di RS Rubini Kabupaten Mempawah, Senin (28/1/2019) malam.
(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID)

Jenazah saat tiba di RS Rubini Kabupaten Mempawah, Senin (28/1/2019) malam.

Senin malam (28/1/2019) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku melakukan penganiaayaan terhadap korban dengan menggunakan cangkul yang diambilnya di rumah korban.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku masih sempat menunggu apa yang dijanjikan oleh korban.

"Namun sebelum penganiayaan itu terjadi di lakukan, sebelumnya anak pelaku ini telah bolak-balik dekat korban menunggu apa yang dijanji kan korban kepadanya,"ungkap Alik.

Dan setelah AP melakukan penganiayaan, Senin dini hari itu juga ia kabur ke Pontianak dengan membawa dua unit HP, sepeda motor dan uang tunai milik korban sekitar Rp 275 ribu.

4. Pelaku berhasil ditangkap

Polisi berhasil meringkus AP yang diduga kuat pelaku pembunuhan Haryanto ini pada Selasa (19/1/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Salon Mika Jl Adisucipto Pontianak.

Tak hanya itu sejumlah alat bukti diduga milik korban dan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar.

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest