Suar.ID -Setelah beberapa hari penelusuran, akhirnya terbongkar juga motif Vanessa Angel terjun ke dunia prostitusi online.
Kepolisian Polda Jatim menuturkan fakta-fakta terbaru tentang keterlibatan artis FTV kelahiran Jakarta itu.
Kita tahu, Vanessa Angel resmi menjadi tersangka kasus prostitusi online pada Rabu (16/1).
Sebelumnya, status Vanessa hanya saksi korban.
Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.
Baca Juga : Ini 7 Tanda Kamu Tergolong Orang dengan EQ Tinggi, di Antaranya Penasaran dengan Orang Lain
Dia ditangkap di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.
Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi:
“Ssetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.”
Seperti disebut di awal, awalnya Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi.
Tapi ada beberapa bukti memberatkan yang membuatnya berstatus sebagai tersangka.