Follow Us

Alat Bukti Disebut Lebih dari Cukup, Steve Emmanuel Bisa Terancam Hukuman Mati

Suar.id - Minggu, 13 Januari 2019 | 21:07
Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Kedapatan Bawa Kokain
(Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)-(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Kedapatan Bawa Kokain

Suar.ID - Pesinetron Steve Emmanuel sedang menghadapi masa-masa genting.

Pria tampan itu terancam vonis hukuman mati setelah ketahuan memiliki kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.

Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa bukti-bukti perkara Steve Emmanuel sudah cukup dikumpulkan.

Bahkan saking cukupnya bukti yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian, Steve Emmanuel dipastikan tidak akan menjalani rehabilitasi.

Mengutip dari Tribun Jakarta, polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.

Mantan pasangan Andi Soraya ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019).

Selanjutnya, Erick mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain ke Steve.

"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin nangkap di Belanda," ujar Erick.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest