Suar.ID - Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim kepolisian.
Saat ini, status Vanessa masih saksi korban dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai muncikari para artis.
Dua muncikari itu adalah Endang Siska (37) dan Tantri (28) yang dikenakan pasal berlapis UU ITE dan KUHP terkait bisnis prostitusi yang mereka jalankan.
Baca Juga : Rahmat, Pria Difabel yang Rela Terjaga di Tengah Malam Demi Buatkan Desain Batik untuk Jokowi
Melansir Surya Malang, pasal yang disangkakan pada kedua tersangka adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
Menurut penuturan dari tim Mapolda Jawa Timur, ada sedikitnya 45 artis dan 100 model yang bergabung dalam jaringan prostitusi Tantri dan Siska.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Jumat 11 Januari 2019, Keuangan Gemini Bagus!
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman sat tahun kita tetap bisa menahan tersangka muncikari," kata Frans pada Rabu (9/1/2019).