Update Kasus Vanessa Angel: Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Kasus Prostitusi Online

Selasa, 08 Januari 2019 | 07:58
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA

Konferensi pers klarifikasi keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

Suar.ID -Ada update terbaru terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.

Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantan keterlibatan kliennya dalam prostitusi online.

Seperti dilansir Kompas.com, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.

Tapi, “Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya Rp80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.

Dia bilang bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.

Meski begitu, Zakir tak membantah sepenuhnya temuan yang didapat oleh pihak kepolisian, apalagi soal mucikari yang turut ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

Dia mengaku, pihaknya kini sedang mencari tahu untuk siapa mucikari tersebut bekerja.

"Ini proses sudah masuk rencana penyidikan, ada tersangkanya. Kita tidak mungkin mengklaim polisi menjadikan tersangka tanpa alat bukti. Dia menyimpulkan itu pasti karena ada kejadiannya," ucap Zakir.

"Maka saya katakan tadi dalam perkara itu tersangkanya mucikari. Tapi tersangka untuk siapa? Atas Vanessa atau atas nama yang satu lagi," sambung Zakir.

Tak hanya itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.

Hal itu ia tunjukkan melalui secarik kertas dari pihak kepolisian yang menyatakan demikian.

"Terkait tarif 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya disita atau bukan, tadi ada buktinya, barang bukti kondom di sini (surat keterangan) tidak ada," ucap Zakir.

Lebih dari itu, kuasa hukum juga meminta agar nama Vanessa Angel dibersihkan dan dipulihkan.

"Kalau klien (Vanessa) kami dikatakan terlibat ya kami katakan terlibat, tapi kami minta pulihkan nama baiknya kalau tidak terlibat," ucap Zakir.

Dia bilang bahwa pernyataan dari pihak kepolisian atas terlibat atau tidaknya Vanessa bisa dibuktikan nanti seiring berjalannya proses hukum.

"Tapi penyidik kan pakai kacamata mereka, ada tersangka ada bukti. Kaitannya dengan alat bukti tersangka dan klien kami kan ada prosesnya ada sidang segala macam seterusnya. Tapi hari ini kita bantah tak ada (uang transfer) 80 juta," ucap Zakir.

Walau begitu, Zakir belum bisa membeberkan bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian karena bukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

"Itu kan pemeriksaan penyidikan, kita tidak bisa buka ke ranah publik. Tapi ada beberapa hal yang kita ingin luruskan. Terkait (tarif kencan) 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya miliknya atau bukan," ucap Zakir.

Lepas dari itu, Zakir tak bisa mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian keliru, ia mengaku tetap menghormati apa yang didapat oleh pihak kepolisian saat penangkapan terjadi.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya