Suar.ID – Tidak hanya sekali ini acara Pagi-pagi Pasti Happy mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga akhirnya diberhentikan sementara.
Sebelumnya, KPI telah memberikan dua kali teguran pada program yang tayang di Trans Tv itu.
Surat teguran pertama dilayangkan pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2018.
Dikutip dari Kompas.com, program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang mulai tanggal 3 - 5 Desember 2018.
Baca Juga : Tak Diterima Ditilang, Pengemudi Ojek Online Telepon Ibunya dan Polisi pun Kena Marah Sang Ibu
Keputusan penghentian sementara itu seperti dikutip dari situs kpi.go.id tertuang dalam Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018. Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.
Program yang dipandu pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra ini saat ini hadir dalam fromat talkshow.
Di setiap episodenya, akan dihadrikan narasumber yang sedang bermasalah untuk ditanyai oleh para host dan kemudian mendapat saran.
Baca Juga : Cara Licik Klub Bola Irlandia, Palsukan Kematian Pemain Demi Bisa Tunda Pertandingan
Pihak yang bermasalah pun terkadang juga dipertemukan langsung dalam acara itu guna mengkarifikasi dan menuju kesepakatan damai.
Menanggapi diberhentikannya sementara program Pagi-pagi Pasti Happy, salah satu pembawa acaranya Nikita Mirzani tidak keberatan dengan hal itu.